Bangkinang Kota, Pelitamedia.com – Penguatan tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Kampar terus dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Kejaksaan Negeri Kampar bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menandatangani nota kesepahaman tentang pendampingan hukum, Kamis (26/2/2026), di Aula Kejari Kampar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh program pendidikan berjalan sesuai regulasi. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kampar siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, serta pertimbangan hukum kepada Disdikpora.
Pendampingan difokuskan pada program revitalisasi sekolah dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan. Langkah ini juga bertujuan memastikan setiap anggaran pendidikan dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, SH, MH, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebutkan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kampar akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jajaran Disdikpora dalam menjalankan program-program pendidikan.
“Kerja sama ini sangat penting bagi kami agar pelaksanaan program pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran seperti dana BOS dan pembangunan sarana pendidikan, dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta semakin transparan dan akuntabel,” ujar Helmi.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kampar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. (Advertorial)














