Menu ✖

Mode Gelap
Desa Tanjung Alai Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Kolaborasi ITBR Perluas Jejaring Internasional, Cyberport Hong Kong Buka Peluang Riset Lantik Pengurus KKBK Karimun, Bupati Ahmad Yuzar: Jaga Persatuan dan Doakan Kampar Makin Maju Bupati Karimun Sambut Hangat Bupati Kampar, Bahas Potensi Ekonomi dan Peluang Kerja Sama Antardaerah Tiba di Karimun, Bupati Kampar Disambut Meriah Masyarakat dan Pemkab Karimun Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif

Advertorial

Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi

badge-check


					Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi Perbesar

Jakarta, pelitamedia. Com – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi, khususnya terkait kuota internet yang telah dibayar masyarakat.

Syahrul Aidi pada Sabtu (25/1/2026) menilai, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. Ia menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak yang tidak boleh hilang begitu saja akibat mekanisme masa aktif.

“Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun alasan perpanjangan masa aktif. Mahkamah juga menilai bahwa pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi harus menjamin perlindungan yang adil bagi masyarakat .

Lebih lanjut, Syahrul memandang bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa praktik muamalah harus dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, serta pemenuhan akad antara para pihak.

“Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan pemenuhan akad. Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berkeadilan,” jelasnya.

Diketahui, polemik kuota internet hangus sebelumnya menjadi perhatian publik dan bahkan diuji di MK karena dinilai merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sejumlah pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi tidak sesuai dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Syahrul Aidi pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama operator telekomunikasi dalam bentuk regulasi turunan yang jelas dan implementatif.

“Kita berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri menjadi kunci agar sektor telekomunikasi nasional tetap tumbuh sehat sekaligus berpihak pada kepentingan publik.

Baca Lainnya

Desa Tanjung Alai Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Kolaborasi

3 Oktober 2026 - 17:43 WIB

ITBR Perluas Jejaring Internasional, Cyberport Hong Kong Buka Peluang Riset

3 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Lantik Pengurus KKBK Karimun, Bupati Ahmad Yuzar: Jaga Persatuan dan Doakan Kampar Makin Maju

3 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Bupati Karimun Sambut Hangat Bupati Kampar, Bahas Potensi Ekonomi dan Peluang Kerja Sama Antardaerah

3 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Tiba di Karimun, Bupati Kampar Disambut Meriah Masyarakat dan Pemkab Karimun

3 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Trending di Daerah