BANGKINANG, KAMPAR, Pelitamedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi (HUT) Kabupaten Kampar, Lembaga Pendidikan Wakaf Indonesia (EWI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan layanan pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Halal Self Declare bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kampar.
Kegiatan yang berlangsung pada 7–8 Februari 2026 di Lapangan Merdeka Bangkinang ini bertujuan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal sekaligus memastikan kesesuaian produk dengan standar halal nasional. Program ini mendapat antusiasme tinggi dari pelaku usaha yang memanfaatkan momentum peringatan HUT Kabupaten Kampar untuk memperoleh kemudahan akses sertifikasi halal.
Dalam proses pendaftaran, pelaku UMKM diwajibkan membawa surat keterangan usaha atau dokumen pendukung usaha, mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan data produk yang akan diajukan. Selanjutnya tim EWI dan BPJPH melakukan verifikasi data serta inspeksi singkat terhadap proses produksi dan bahan baku apabila diperlukan. Setelah verifikasi selesai, peserta akan memperoleh tanda terima pendaftaran beserta informasi jadwal penerbitan sertifikat halal resmi.
Wakil Bupati Kampar, Misharti, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program tersebut. Menurutnya, layanan sertifikasi halal ini sangat membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pasar.
“Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong UMKM Kampar agar semakin kompetitif. Sertifikasi halal bukan hanya kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah penting bagi produk lokal untuk menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Koordinator tim pelaksana kegiatan, Iskandar Dinata, didampingi Bismawati, Ahmad Dahlan, Afif Pudin, Khairul Azli, serta staf Hany dan Jumairo, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang agar proses pengurusan sertifikat halal menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
“Kami berharap semakin banyak UMKM memanfaatkan kesempatan ini sehingga produk lokal Kampar memiliki standar kualitas dan kepercayaan yang semakin kuat di masyarakat,” jelas Iskandar.
Salah seorang pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan langsung di lokasi kegiatan. “Biasanya kami kesulitan mengurus sertifikat halal karena keterbatasan informasi dan biaya. Dengan program ini prosesnya jauh lebih mudah,” ungkapnya.
Melalui program layanan Sertifikat Halal Self Declare ini, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama EWI dan BPJPH berharap UMKM lokal semakin berkembang, memiliki legalitas yang kuat, serta mampu bersaing di pasar regional maupun nasional. (***)














