Bangkinang, Pelitamedia.com – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat terkait permintaan masyarakat Desa Koto Aman dalam rencana pembangunan kebun Tanah Kas Desa (TKD) di lahan CSR milik PT Buana Wira Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. Rapat berlangsung pada Selasa (10/2/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Kerja Bupati Kampar, Lantai II Kantor Bupati Kampar.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT dan dihadiri Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Perkebunan Kampar Marhalim, Kabid Usaha Perkebunan Hervizal, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, S.STP, Kepala Desa Koto Aman Sopian, ninik mamak Desa Koto Aman, perwakilan ninik mamak, serta perwakilan Legal PT Buana Wira Lestari, Ari.
Dalam arahannya, Bupati Kampar menekankan pentingnya kejelasan administrasi penyerahan lahan CSR serta peruntukan tanaman yang akan dikembangkan di atas lahan tersebut. Ia juga meminta Camat Tapung Hilir memanggil masyarakat yang menanam kelapa sawit di lahan CSR tanpa izin untuk dilakukan musyawarah guna mencari solusi penyelesaian permasalahan secara baik.
Kepala Desa Koto Aman Sopian menjelaskan bahwa lahan CSR seluas kurang lebih 14 hektare tersebut merupakan lahan sisa perusahaan yang awalnya diperuntukkan untuk penanaman bambu sebagai bahan tiang egrek. Namun, seiring waktu terdapat oknum masyarakat yang menanam kelapa sawit sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kampar Marhalim menyatakan pihaknya siap menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan terkait pengelolaan lahan tersebut. Pihak PT Buana Wira Lestari juga menegaskan tidak pernah menghalangi proses CSR kepada masyarakat dan tidak pernah memberikan izin penanaman kelapa sawit di lahan tersebut. Oknum yang melakukan penanaman tanpa izin bahkan telah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam hasil rapat disepakati bahwa masyarakat akan mengajukan permohonan resmi kepada perusahaan terkait pengelolaan lahan sekitar 14 hektare tersebut melalui mekanisme yang disepakati bersama para pihak. Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan diminta menindaklanjuti proses tersebut, sementara Camat Tapung Hilir diminta memediasi penyelesaian di tingkat lapangan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rapat berakhir pada pukul 11.30 WIB dengan harapan penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. (Advetorial)














