Kampar, Pelitamedia.com – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sri Mulyani Anom, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, JAndre Antonius, S.H., M.H. Turut hadir para Jaksa Penuntut Umum, staf terkait, serta perwakilan dari Polres Kampar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dan BNK Kampar.
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan barang bukti dari total 143 perkara. Rinciannya meliputi 95 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 389,81 gram, pil ekstasi 5,92 gram, dan ganja kering 1,48 gram. Selain itu, terdapat 25 perkara pencurian, 4 perkara pembakaran lahan, 6 perkara asusila, 2 perkara senjata api, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara kehutanan, serta masing-masing 1 perkara perjudian, minerba, migas, penggelapan, dan penipuan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, sementara barang bukti lain seperti alat hisap dan benda mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang elektronik seperti telepon genggam dan timbangan digital dihancurkan dengan cara dipukul hingga rusak.
Kehadiran BNK Kampar dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkotika dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana. (Adv)














