Bangkinang, Pelitamedia.com – Aliansi Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SERAM RIAU) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Rabu (10/6/2026). Aksi yang diikuti sekitar 30 massa tersebut berlangsung tertib dan aman dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan tata kelola di SDN 42 Sungai Agung.
Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Muhammad Sopian dan Koordinator Aksi Pahot Matua tiba di Kantor Disdikpora Kampar sekitar pukul 15.22 WIB setelah bergerak dari Pekanbaru. Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk bertuliskan “Copot Kepala Sekolah SDN 42 Sungai Agung”, serta menggunakan toa dan mobil komando untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam orasinya, SERAM RIAU menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Disdikpora Kampar. Di antaranya mendesak pembentukan tim investigasi terkait dugaan pungutan terhadap dana sertifikasi dan tunjangan guru, meminta audit khusus penggunaan Dana BOS SDN 42 Sungai Agung sejak tahun 2019 hingga 2026, serta pemeriksaan dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Selain itu, massa juga meminta evaluasi tata kelola keuangan sekolah yang diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dalam pengelolaannya. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Aspirasi para demonstran diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH, didampingi Plt Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kampar, Zulkifli, M.Pd. Kedua pejabat tersebut menemui massa aksi untuk mendengarkan dan menerima tuntutan yang disampaikan.
Aksi damai berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan berjalan dalam suasana tertib. Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar Kantor Disdikpora Kabupaten Kampar terpantau aman dan kondusif.
SERAM RIAU berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Kampar. (Adv)














