Menu

Mode Gelap
Menumbuhkan Kesadaran Berzakat: Sinergi KUA Salo dan BAZNAS Kampar Menguatkan Kepedulian Umat PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN (Ikhtiar Menjaga Ketahanan Keluarga) KETAHANAN KELUARGA: Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah di Tengah Meningkatnya Angka Perceraian Remaja di Persimpangan Mimpi: Saat KUA Salo Menitipkan Harapan di Ruang Kelas SMAN 1 Salo Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo Hendry Munief Motivasi Santri PP Hidayatullah Pekanbaru Jadi Santripreneur Berbasis Nilai Tauhid

Advertorial

PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN (Ikhtiar Menjaga Ketahanan Keluarga)

badge-check


					PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN  (Ikhtiar Menjaga Ketahanan Keluarga) Perbesar

Oleh: Erman Gani

(Dosen UIN Suska Riau)

Pernikahan bukanlah akhir dari perjalanan cinta, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab yang panjang.

Dua insan yang berasal dari latar belakang, karakter, dan kebiasaan yang berbeda dipersatukan dalam sebuah ikatan suci untuk membangun keluarga yang penuh ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Hampir tidak ada rumah tangga yang sepenuhnya bebas dari perselisihan.

Perjalanan rumah tangga, terkadang memunculkan ombak dan gelombang, badai dan hujan, bahkan onak dan duri yang membentang di sepanjang perjalanan.

Perbedaan pendapat, persoalan ekonomi, pola pengasuhan anak, hingga komunikasi yang kurang baik sering kali menjadi pemicu konflik antara suami dan istri.

Apakah setiap perselisihan harus berakhir dengan perceraian? Jawabannya adalah tidak.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, perceraian bukanlah solusi pertama ketika terjadi konflik rumah tangga. Justru yang menjadi prinsip utama adalah mempersulit terjadinya perceraian agar keutuhan keluarga tetap dapat dipertahankan selama masih terdapat peluang untuk berdamai.

Al-Qur’an telah memberikan pedoman ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri. Allah Swt. berfirman:

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An-Nisa’: 35)

Ayat ini menunjukkan bahwa sebelum perceraian dipilih, Islam memerintahkan adanya proses perdamaian melalui keterlibatan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran para penengah bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan ikhtiar untuk menemukan akar persoalan sekaligus membangun kembali komunikasi yang mungkin telah terputus.

Prinsip tersebut kemudian diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara pun tidak menghendaki perceraian terjadi dengan mudah.

Demikian pula dalam praktik di Pengadilan Agama, setiap perkara perceraian wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Hakim dan mediator diberi tanggung jawab untuk mengupayakan perdamaian sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Ini menjadi bukti bahwa hukum Indonesia mengadopsi prinsip menjaga keutuhan rumah tangga.

Fiqh mengatur mekanisme perceraian juga tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Talak memiliki aturan dan tahapan yang jelas. Seorang suami tidak dibenarkan menjatuhkan talak secara sembarangan. Setelah talak dijatuhkan, masih terdapat masa iddah yang memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk merenung, mengevaluasi diri, dan memperbaiki hubungan. Bahkan selama talak raj’i, Islam membuka pintu rujuk tanpa harus melakukan akad nikah baru.

Keberadaan hakam, mediasi, masa iddah, dan rujuk sesungguhnya merupakan simbol kuat bahwa Islam tidak menghendaki perceraian menjadi pilihan yang mudah. Seluruh mekanisme tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap keluarga agar tidak hancur hanya karena emosi sesaat.

Mengapa Islam mempersulit perceraian? Karena perceraian tidak hanya memisahkan dua orang, tetapi sering kali membawa dampak yang luas. Anak-anak dapat kehilangan kehangatan keluarga yang utuh, hubungan antarkeluarga menjadi renggang, kondisi psikologis terganggu, bahkan persoalan ekonomi sering kali semakin berat setelah perceraian terjadi.

Tidak sedikit pasangan yang baru menyadari nilai sebuah keluarga setelah rumah tangga mereka berakhir. Penyesalan datang ketika kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah hilang. Ada yang menyesal karena terlalu cepat mengambil keputusan, ada yang menyadari bahwa persoalan yang dahulu dianggap besar ternyata dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Lebih dari itu, perceraian bukanlah jaminan seseorang akan memperoleh kehidupan yang lebih bahagia. Tidak ada kepastian bahwa membangun rumah tangga baru akan lebih baik daripada rumah tangga sebelumnya. Setiap pernikahan memiliki tantangan masing-masing. Karena itu, mengganti pasangan bukan selalu berarti menghilangkan masalah, bahkan bisa jadi menghadirkan persoalan baru yang lebih berat.

Oleh sebab itu, setiap pasangan hendaknya menjadikan perceraian sebagai jalan terakhir setelah seluruh ikhtiar perdamaian benar-benar telah ditempuh. Dialog, saling memaafkan, memperbaiki komunikasi, melibatkan keluarga, meminta nasihat kepada tokoh agama, hingga menempuh mediasi merupakan langkah-langkah yang seharusnya diutamakan.

Islam memang memberikan jalan keluar berupa perceraian ketika kehidupan rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan dan justru menimbulkan kemudaratan yang lebih besar. Namun, pintu itu dibuka sebagai solusi terakhir, bukan sebagai pilihan pertama.

Ketahanan keluarga merupakan fondasi ketahanan masyarakat. Keluarga yang mampu bertahan menghadapi badai akan melahirkan generasi yang kuat, sedangkan keluarga yang mudah berpisah akan meninggalkan persoalan sosial yang tidak sedikit. Karena itulah, prinsip mempersulit perceraian bukanlah bentuk mempersulit kehidupan manusia, melainkan wujud kasih sayang syariat dalam menjaga keutuhan keluarga, melindungi anak-anak, serta mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat secara luas.

Rumah tangga yang kokoh bukanlah rumah tangga yang tidak pernah diterpa badai, tetapi rumah tangga yang mampu bertahan ketika badai datang. Sebab, kesetiaan sejati tidak diuji saat semuanya mudah, melainkan ketika dua insan memilih tetap berjalan bersama di tengah berbagai ujian kehidupan.

Baca Lainnya

Menumbuhkan Kesadaran Berzakat: Sinergi KUA Salo dan BAZNAS Kampar Menguatkan Kepedulian Umat

6 Agustus 2026 - 11:48 WIB

KETAHANAN KELUARGA: Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah di Tengah Meningkatnya Angka Perceraian

5 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Remaja di Persimpangan Mimpi: Saat KUA Salo Menitipkan Harapan di Ruang Kelas SMAN 1 Salo

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo

30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Usai Kajian Subuh, Jamaah Masjid Al-Muhajirin Salo Tanam Pohon: Menanam Kebaikan untuk Generasi Mendatang

26 Juli 2026 - 21:22 WIB

Trending di Advertorial