KAMPAR, PELITA MEDIA.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilaksanakan mulai Senin (26/10/2026). Penyesuaian jadwal pembayaran pada Oktober ini dilakukan karena adanya proses perpanjangan surat keputusan (SK) dan verifikasi administrasi data pegawai.
Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si., menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia. Pemerintah daerah saat ini menyelesaikan tahapan administrasi agar pembayaran hak pegawai dapat segera direalisasikan.
“Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, untuk Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk verifikasi, mengingat cukup banyak pegawai yang mengundurkan diri maupun diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas,” ungkap Dendi, Minggu (25/10/2026).
Verifikasi Data Lebih dari 2.000 Pegawai
Dendi menjelaskan, penyesuaian jadwal pembayaran berkaitan dengan proses verifikasi administrasi terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pegawai dengan kondisi aktual di lapangan, terutama dalam rangka penerbitan SK perpanjangan yang dilaksanakan setiap tahun.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 pegawai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya. Hal tersebut disebabkan sejumlah faktor, di antaranya mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, dan meninggal dunia.
“Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu dilakukan setiap tahun, dan bulan ini merupakan proses penerbitan SK-nya. Dari data yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan. Karena itu, verifikasi secara intensif dan mendalam perlu dilakukan agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Menurut Dendi, proses verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi kepegawaian tertib dan akurat. Dengan demikian, pembayaran dapat diproses berdasarkan data pegawai yang telah diperiksa sesuai ketentuan.
SK Perpanjangan Telah Ditandatangani Bupati
Dendi menambahkan, gaji PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui belanja barang dan jasa. Dalam kondisi normal, pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulan. Namun, khusus Oktober 2026, jadwalnya disesuaikan menjadi tanggal 26 untuk memberikan waktu bagi penyelesaian verifikasi administrasi.
Ia juga memastikan SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. Dengan selesainya tahapan tersebut, BPKAD berharap proses pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“SK PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani oleh Bupati Kampar, jadi insyaallah tidak ada kendala,” tegasnya.
Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Memenuhi Hak Pegawai
Lebih lanjut, Dendi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, Bupati Kampar secara konsisten mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji pegawai dilaksanakan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan.
“Beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu jangan sampai terlambat. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar juga sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan,” pungkas Dendi.
Pemkab Kampar berharap penyelesaian administrasi dan verifikasi data kepegawaian dapat mendukung kelancaran pembayaran gaji sekaligus memperkuat tertib pengelolaan keuangan daerah.
Pelita Media.com – Berita Daerah, Informasi Nasional.














