( Pencatatan Perkawinan antara Kesakralan Agama dan Kepastian Hukum)
Oleh: Erman Gani
(Dosen UIN Suska Riau)
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam kehidupan manusia. Ia bukan sekadar perjanjian antara dua orang, tetapi merupakan mitsaqan ghalizhan, suatu perjanjian yang kokoh dan agung. Dari perkawinan lahir hak dan kewajiban suami istri, hubungan nasab, status anak, kewajiban nafkah, hubungan kemahraman, kewarisan, perwalian, serta berbagai akibat hukum lainnya.
Perkawinan tidak tepat jika hanya dipandang sebagai urusan privat yang cukup diselesaikan antara dua individu dan keluarga tanpa membutuhkan pencatatan.
Terdapat pandangan di tengah masyarakat bahwa selama perkawinan telah memenuhi ketentuan agama, maka pencatatan oleh negara tidak diperlukan.
Mereka berpendapat bahwa perkawinan merupakan wilayah privat dan negara tidak semestinya ikut campur terlalu jauh dalam persoalan rumah tangga.
Pandangan tersebut perlu dikaji kembali secara proporsional.
Pertanyaannya sederhananya adalah bahwa jika hutang piutang saja diperintahkan untuk dicatat, bagaimana mungkin perkawinan yang akibat hukumnya jauh lebih kompleks justru tidak dianggap penting untuk dicatat?
Al-Qur’an Mengajarkan Pentingnya Pencatatan
Salah satu landasan penting mengenai pencatatan adalah QS. Al-Baqarah ayat 282. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”(QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini merupakan ayat yang sangat panjang dalam Al-Qur’an dan berbicara secara rinci mengenai transaksi utang piutang. Allah mengatur agar transaksi tersebut ditulis, menghadirkan penulis, menghadirkan saksi, serta menjaga keadilan dan kepastian dalam transaksi.
Mengapa?Karena manusia bisa lupa. Manusia bisa berbeda ingatan. Manusia bisa berbeda dalam memahami kesepakatan. Mbanusia juga bisa berubah setelah berjalannya waktu.
Jika dalam transaksi utang piutang yang pada dasarnya merupakan persoalan harta saja Al-Qur’an memberikan perhatian yang begitu besar terhadap dokumentasi, maka secara qiyas al-awla dapat dipahami bahwa pencatatan sesuatu yang akibatnya jauh lebih luas seperti perkawinan memiliki nilai kemaslahatan yang sangat besar.
Hutang hanya menyangkut harta, perkawinan menyangkutg kehidupan
Hutang piutang pada dasarnya berkaitan dengan hubungan keperdataan mengenai harta.
Sementara perkawinan melahirkan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Perkawinan dapat melahirkan hak dan kewajiban suami istri, kewajiban nafkah, hak tempat tinggal dan perlindungan, nasab anak, hak pengasuhan anak, kemahraman, perwalian, hak kewarisan, harta bersama, status hukum anak, hak dan kewajiban setelah perceraian, iddah, serta berbagai akibat hukum lainnya.
Perkawinan bukan sekadar akad antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan institusi yang menghasilkan konsekuensi sosial, agama, dan hukum yang sangat luas.j
Perlu dibedakan antara keabsahan perkawinan menurut syariat dengan pencatatan perkawinan menurut hukum negara.
Bagi umat Islam, perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan syariat. Ada calon suami, calon istri, wali, saksi, ijab dan kabul, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi sesuai hukum Islam.
Namun dalam konteks negara hukum, perkawinan juga memiliki konsekuensi hukum yang membutuhkan bukti autentik.
Pencatatan perkawinan memiliki fungsi yang sangat penting.
Pencatatan tidak harus dipahami sebagai upaya negara mengambil alih kesakralan akad. Sebaliknya, pencatatan dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan terhadap kesakralan dan akibat hukum dari perkawinan itu sendiri.
Syariat tetap menjadi dasar pelaksanaan ibadah perkawinan.
Tetapi negara memberikan administrasi dan bukti hukum agar hak-hak yang lahir dari perkawinan dapat dilindungi.
Ada ungkapan bahwa perkawinan adalah urusan pribadi.”
Memang perkawinan bermula dari pilihan pribadi dua orang. Tetapi akibat perkawinan tidak berhenti pada dua orang tersebut.
Ketika seorang laki-laki dan perempuan menikah, lahirlah hubungan baru antara dua keluarga.
Ketika mereka memiliki anak, lahirlah hubungan nasab.
Ketika salah seorang meninggal dunia, muncul persoalan waris.
Ketika terjadi perceraian, muncul persoalan nafkah, pengasuhan anak, harta bersama, dan hak-hak masing-masing.
Karena itu, perkawinan memiliki dimensi privat sekaligus publik.
Ia privat karena menyangkut kehidupan pribadi suami istri.
Tetapi ia juga publik karena menimbulkan akibat hukum bagi anak, keluarga, masyarakat, dan negara.
Di sinilah pencatatan memperoleh relevansinya.
Pencatatan adalah Bentuk Perlindungan. Bayangkan sebuah perkawinan tidak dicatat.
Selama rumah tangga berjalan harmonis, mungkin persoalan tersebut tidak terasa.
Tetapi bagaimana jika kemudian terjadi perceraian Bagaimana seorang istri membuktikan bahwa ia adalah istri yang sah secara administratif?
Bagaimana seorang anak memperoleh kepastian mengenai hubungan hukumnya dengan orang tua? Bagaimana persoalan nafkah diselesaikan?Bagaimana pembagian harta bersama dibuktikan? Bagaimana seseorang membuktikan statusnya sebagai ahli waris?Bagaimana hubungan perwalian dan kemahraman dibuktikan ketika diperlukan dokumen hukum?
Di sinilah pencatatan menjadi sangat penting.
Dokumen perkawinan bukan sekadar selembar kertas. Ia merupakan alat pembuktian dan instrumen perlindungan.
Pencatatan Bukan Karena Negara Tidak Percaya kepada Masyarakat
Sebagian orang mungkin merasa bahwa pencatatan menunjukkan negara tidak percaya kepada pasangan yang menikah.
Padahal persoalannya bukan kepercayaan semata.
Hukum dibuat bukan hanya untuk keadaan ketika semua orang jujur dan bertanggung jawab, tetapi juga untuk menghadapi kemungkinan ketika terjadi perselisihan.
Ketika hubungan sedang baik, suami berkata: “Engkau adalah istriku.”
Istri berkata: “Engkau adalah suamiku.”
Tidak ada masalah.
Tetapi ketika terjadi konflik, manusia bisa menyangkal.
Dahulu diakui dapat kemudian dibantah. Dahulu disepakati dapat kemudian diperdebatkan.
Maka hukum membutuhkan alat bukti.
Dalam perspektif kemaslahatan, pencatatan merupakan bentuk ihtiyat (kehati-hatian) untuk melindungi hak para pihak.
Pencatatan sebagai Upaya Mencegah Kemudaratan
Dalam hukum Islam terdapat prinsip:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Juga terdapat kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kemudaratan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Pencatatan perkawinan dapat menjadi salah satu sarana untuk mencegah kemudaratan.
Sebab banyak persoalan keluarga baru terasa setelah konflik terjadi.
Ketika suami istri masih harmonis, dokumen mungkin dianggap tidak penting.
Tetapi ketika terjadi perselisihan, dokumen justru menjadi sangat penting.
Dengan demikian, pencatatan seharusnya dipersiapkan ketika hubungan sedang baik, bukan baru dicari ketika masalah sudah terjadi.
Perkawinan Adalah Mitsaqan Ghalizhan
Al-Qur’an menyebut perkawinan sebagai:
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”(QS. An-Nisa’: 21)
Istilah mitsaqan ghalizhan menunjukkan bahwa perkawinan bukan perjanjian biasa.
Ia adalah perjanjian yang kuat, berat, dan memiliki konsekuensi yang besar.
Karena itu, semakin kuat sebuah perjanjian, semakin penting pula adanya mekanisme yang dapat menjaga, membuktikan, dan melindungi akibat dari perjanjian tersebut.
Jika utang piutang yang sifatnya sementara saja diperintahkan untuk ditulis, maka perkawinan yang diharapkan berlangsung seumur hidup tentu sangat layak memperoleh pencatatan.
Salah satu tujuan penting pencatatan adalah memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang mungkin berada dalam posisi rentan.
Dalam banyak kasus, ketika rumah tangga mengalami persoalan, perempuan dan anak dapat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Tanpa bukti perkawinan yang memadai, proses pembuktian berbagai hak dapat menjadi lebih sulit.
Padahal Islam sangat menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”(QS. An-Nisa’: 19)
Perlindungan terhadap perempuan tidak hanya diwujudkan dengan ucapan kasih sayang, tetapi juga dengan memastikan hak-haknya memiliki kepastian dan dapat ditegakkan.
Begitu pula anak. Anak tidak boleh menjadi korban dari kelalaian administratif orang tuanya.
Jangan Sampai Ketika Menikah Menganggap Dokumen Tidak Penting, Tetapi Ketika Waris Baru Mencarinya
Ada ironi yang sering terjadi.
Ketika menikah, seseorang berkata:
“Yang penting sah menurut agama.”
Tetapi ketika terjadi persoalan waris, ia membutuhkan bukti perkawinan.
Ketika mengurus status anak, ia membutuhkan dokumen.
Ketika mengurus harta, ia membutuhkan bukti.
Ketika terjadi perceraian, ia membutuhkan kepastian hukum.
Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga membutuhkan bukti hubungan hukum antara suami, istri, dan anak.
Artinya, dokumen yang dahulu dianggap tidak penting justru menjadi sangat penting ketika masalah muncul.
Karena itu, prinsip yang lebih bijak adalah:
“Jangan menunggu sengketa untuk membuat bukti; buatlah bukti sebelum sengketa datang.”
Pencatatan Sejalan dengan Maqashid al-Syariah
Jika dilihat melalui pendekatan maqashid al-syariah, pencatatan perkawinan dapat dikaitkan dengan upaya menjaga berbagai kemaslahatan.
Di antaranya:
Hifz al-nasl — menjaga keturunan dan kepastian nasab.
Hifz al-mal — menjaga harta dan hak-hak ekonomi.
Hifz al-‘ird — menjaga kehormatan dan martabat.
Hifz al-nafs — menjaga kehidupan dan perlindungan anggota keluarga.
Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak selayaknya dilihat hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif kemaslahatan keluarga.
Negara Tidak Menggantikan Agama
Ada kekhawatiran bahwa ketika negara mengatur pencatatan perkawinan, berarti negara telah mencampuri wilayah agama.
Pandangan ini perlu diluruskan.
Negara tidak sedang menentukan apakah perkawinan itu halal atau haram dalam perspektif fikih. Negara menjalankan fungsi administratif dan hukum untuk memastikan peristiwa perkawinan memiliki kepastian dan dapat dibuktikan.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Bagi umat Islam, ketentuan lebih lanjut juga berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Karena itu, masyarakat Muslim tidak harus melihat agama dan pencatatan sebagai dua kutub yang berlawanan.
Keduanya dapat ditempatkan dalam fungsi masing-masing:
Agama memberikan landasan kesakralan dan keabsahan syariat.
Negara memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum.
Keduanya dapat berjalan bersama untuk membangun keluarga yang lebih kuat.
Catatlah sebelum terlambat. Perkawinan adalah perjalanan panjang.
Hari ini dua insan mengucapkan ijab kabul.
Besok mereka membangun rumah tangga.
Kemudian lahirlah anak-anak.
Bertahun-tahun kemudian mungkin muncul persoalan harta, pendidikan anak, nafkah, perceraian, bahkan kematian.
Karena itu, perkawinan membutuhkan persiapan bukan hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial dan hukum.
Al-Qur’an mengajarkan agar transaksi hutang piutang dicatat. Bukan karena manusia selalu buruk, tetapi karena manusia bisa lupa, berubah, berselisih, dan berbeda dalam mengingat suatu kesepakatan.
Wallahu A’lam.














