Menu ✖

Mode Gelap
Tiba di Karimun, Bupati Kampar Disambut Meriah Masyarakat dan Pemkab Karimun Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif Pemkab Kampar Dorong Perlindungan Hak Cipta Motif Batik Khas Kampar Di Hadapan 700 Penerima Beasiswa BPDP, Syahrul Aidi Ungkap 3 Kapasitas Penting agar Sukses Hendry Munief: Konektivitas Antarpulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan DPRD dan Pemkab Kampar Setujui Bersama Ranperda Perubahan APBD 2026

Advertorial

Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”

badge-check


					Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah” Perbesar

Oleh: Erman Gani

(Dosen Hukum Keluarga UIN Suska Riau)

Selama ini, istilah iddah lebih sering kita kenal sebagai masa tunggu bagi seorang istri setelah perceraian atau wafatnya suami. Namun, dalam hukum Islam terdapat keadaan tertentu di mana seorang suami juga tidak boleh langsung menikah dengan perempuan lain, sehingga secara hukum ia seolah-olah memiliki “masa iddah”.

Misalnya, seorang laki-laki telah memiliki empat orang istri. Kemudian ia menceraikan salah seorang istrinya dengan talak. Ia tidak boleh segera menikah dengan perempuan kelima sebelum masa iddah istri yang diceraikan itu berakhir.

Sebab, jika ia langsung menikah lagi, berarti secara bersamaan ia memiliki lebih dari empat istri, sedangkan syariat membatasi jumlah istri maksimal empat.

Demikian pula, apabila seorang suami menceraikan istrinya yang masih memungkinkan untuk rujuk (talak raj‘i), ia tidak boleh menikahi perempuan yang termasuk mahram karena hubungan perkawinan dengan istri tersebut, seperti saudara perempuan istrinya, sampai masa iddah istrinya selesai.

Karena itu, istilah “iddah suami” sebenarnya bukan iddah dalam pengertian fikih sebagaimana iddah perempuan. Lebih tepat disebut sebagai masa tunggu atau masa pembatasan bagi suami untuk menikah, yang muncul karena adanya ketentuan syariat terkait jumlah istri, larangan menghimpun dua perempuan yang memiliki hubungan mahram tertentu, dan menjaga hak-hak perempuan yang sedang menjalani iddah.

Di sinilah terlihat prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam. Syariat tidak hanya mengatur kapan seseorang boleh menikah, tetapi juga mengatur kapan seseorang harus menunggu agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak perempuan dan ketentuan perkawinan.

Jadi, iddah bukan sekadar masa tunggu seorang perempuan. Ia juga melahirkan konsekuensi hukum bagi seorang laki-laki. Seolah-olah suami pun “sibuk menunggu”, bukan karena ia menjalani iddah, tetapi karena syariat mengajarkan: jangan tergesa-gesa memasuki perkawinan baru sebelum hak dan masa tunggu perkawinan sebelumnya benar-benar selesai.

Waalahu A’lam.

Baca Lainnya

Di Hadapan 700 Penerima Beasiswa BPDP, Syahrul Aidi Ungkap 3 Kapasitas Penting agar Sukses

2 Oktober 2026 - 11:19 WIB

DPRD dan Pemkab Kampar Setujui Bersama Ranperda Perubahan APBD 2026

28 September 2026 - 20:29 WIB

Hendry Munief Dukung Pembentukan Politeknik Teknologi Modern (PTM) Indonesia, Harapkan Jawab Kebutuhan Industri Riau

27 September 2026 - 16:25 WIB

Warga Berikan Apresiasi Tinggi, Terobosan Kapolres Kampar Penuh Makna

27 September 2026 - 11:26 WIB

MENGHIDUPKAN GERAKAN LITERASI, MENYALAKAN HARAPAN KAMPAR

24 September 2026 - 12:39 WIB

Trending di Daerah