Menu ✖

Mode Gelap
Buka Ikan Antau Lubuk Larangan di Siberuang, Bupati Ahmad Yuzar: Jaga Adat, Lestarikan Sungai, Wariskan untuk Anak Cucu Kesempatan Emas bagi Masyarakat Kampar Memperdalam Pemahaman Keagamaan Bersama Ustadz Hanan Attaki di Masjid Agung Al-Ihsan Dewan Hakim MTQ ke-55 Kampar Gelar Rapat Penetapan Juara, LPTQ Siapkan Kafilah Terbaik Menuju MTQ Riau Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi: TNI Harus Hadir Lewat Operasi Militer Selain Perang yang Terkomando, Bukan Sekadar Tenaga Bantuan Terpilih Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Syawal Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Wartawan Jaga Persatuan Syawal Terpilih sebagai Ketua PWI Kampar Periode 2026–2029, Raih 8 Suara

Kampar

Staf Ahli Bupati Kampar Zamzami Hasan Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 2 tahun 2026

badge-check


					Staf Ahli Bupati Kampar Zamzami Hasan Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 2 tahun 2026 Perbesar

BANGKINANG KOTA, Pelitamedia.com – Untuk menyelaraskan pemahaman aparatur dan badan publik dalam tata kelola layanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar mensosialisasikan Permendagri Nomor 2 tahun 2026 tentang pengelolaan layanan informasik publik dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Sosialisasi Permendagri Nomor 2 tahun 2026 bagi PPID utama serta PPID Pelaksana Kabupaten Kabupaten Kampar dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S. Sos, MT diwakili Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kampar Zamzami Hasan, SE.MSi didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Safaruddin, S.Pi,M.Si, Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos.M.Si di Ruang Rapat Kantor Kominfo Kampar. Kamis (21/5/2026).

Dalam arahannya, Stat Ahli Bupati Kampar Zamzami Hasan menyampaikan bahwa tujuan utama Permendagri Nomor 2 tahun 2026 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transfaran dan akuntabel di lingkungan Kementerian Dalam Negeri hingga tingkat Pemerintahan Daerah dan Desa. Aturan ini resmi diterbitkan untuk mencabut dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Dengan perubahan regulasi ini dapat mengintegrasikan pengelolaan secara lebih spesifik dan selaras mulai dari tingkat Kementerian, Daerah hingga Pemerintah Desa. “Ungkap Zamzami Hasan.

Selanjutnya, Zamzami juga sampakan bahwa Permendagri Nomor 2 tahun 2026 ini dapat mengatur secara lebih rinci proses verifikasi administratif hingga penyelesaian keberatan informasi publik secara sistematis dan transfaran dan dapat memastikan bahwa hak masyarakat atas transparansi data dikelola dengan prinsip keadilan dan kemudahan akses berbasis standar modern.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar diwakili oleh Sekretaris Diakominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Safaruddin, S.Pi.M.Si menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 2 tahun 2026 dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus memberikan acuan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualiakan (DIK).

Aturan ini juga menciptakan keseragaman tata laksana dan kelembagaan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan hingga ke tingkat desa.”Kata Safaruddin.

Kemudian, Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos, M.Si juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa tujuan utama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah.

“Lebih dari itu, implementasi KIP berfungsi sebagai kontrol publik yang efektif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel dan transparan. Hal ini menjadi pilar utama dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan,” tegas Salmi”. (Adv)

Baca Lainnya

Buka Ikan Antau Lubuk Larangan di Siberuang, Bupati Ahmad Yuzar: Jaga Adat, Lestarikan Sungai, Wariskan untuk Anak Cucu

17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Kesempatan Emas bagi Masyarakat Kampar Memperdalam Pemahaman Keagamaan Bersama Ustadz Hanan Attaki di Masjid Agung Al-Ihsan

17 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Dewan Hakim MTQ ke-55 Kampar Gelar Rapat Penetapan Juara, LPTQ Siapkan Kafilah Terbaik Menuju MTQ Riau

16 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Terpilih Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Syawal Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Wartawan Jaga Persatuan

16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Syawal Terpilih sebagai Ketua PWI Kampar Periode 2026–2029, Raih 8 Suara

16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Trending di Daerah